Sukmawaty Arisa Gustina Dan Bentuk Pemerintahan Dalam Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam Perbatas

  Jumat, 20 September 2019 - 12:56:11 WIB   -     Dibaca: 693 kali

Sukmawaty Arisa Gustina yang merupakan alumni S1 dan S2 FH Untag Surabaya melakukan penelitian bersama dosen Tomy Michael berjudul Mengelolah Sumber Daya Alam Berdasarkan Bentuk Pemerintahan Untuk Penyelesaiannya. mereka mempresentasikan tulisannya di Seminar Nasional Ke-3 dan Call For Paper di Universitas Borneo Tarakan (17 September 2019). Di dalam konsep bernegara, bentuk pemerintahan adalah hal utama untuk mengetahui proses selanjutnya. Dalam hal ini, proses selanjutnya yaitu perbuatan hukum apakah yang dilakukan negara ketika suatu peraturan perundang-undangan dibentuk? Mengacu pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Implikasi hukumnya bahwa segala sesuatunya harus berdasarkan hukum dan simbol hukum yang mengarah pada keadilan hukum harus tercapai. Dalam pemahaman demikian, maka negara hukum bisa dicapai dengan hal apapun juga. Dalam pemahaman demikian maka bentuk pemerintahan khususnya asas tanggung jawab negara terhadap pengelolaan sumber daya alam adalah mutlak tetapi kemutlakan tersebut bersifat nisbi karena kemurnian dalam pelaksanaan bentuk pemerintahan tersebut akan bercampur dalam berbagai hal. Kegiatan ini adalah bagian dari kerjasama antara Untag Surabaya dengan Universitas Borneo Tarakan yang dilakukan beberapa waktu lalu.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya